LIKUIDITAS DAN RESIKO KREDIT BANK PERSEPSI PASCA KEBIJAKAN TAX AMNESTI

Authors

  • JUSTITA DURA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ASIA MALANG
  • ANIEK MURNIATI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ASIA MALANG

DOI:

https://doi.org/10.32812/jibeka.v13i1.91

Keywords:

LDR, NPL, TAX AMNESTI, BANK PERSEPSI

Abstract

Bank harus mempertahankan sejumlah alat likuid guna memastikan bahwa bank sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Likuiditas bank bisa di nilai berdasarkan  Loan to deposit ratio (LDR). Kinerja pertumbuhan industri perbankan akhir-akhir ini tercatat meningkat, termasuk perbaikan dari sisi kredit macet (Non Performing Loan/NPL). pertumbuhan kredit secara tahunan berada di kisaran 9 % sampai 10% persen di Agustus 2016. Sedangkan kredit macet mulai membaik dari 3,1 %, turun ke 3 %. “Salah satu faktor perbaikan ini karena tax amnesty Penelitian ini didasarkan atas sampel yaitu 22 bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah, untuk melihat likuiditas pasca tax amnesti maka digunakan t test.

Berdasarkan hasil penelitian likuiditas yang di tunjukan oleh Loan  to  Deposit  Ratio  (LDR) bank persepsi sesudah  tax amnesti berada pada standar kinerja yang cukup bagus yaitu 84,785 % . Berdasarkan peraturan BI target  likuiditas berada pada minimal 78% dan maksimal 92%. Secara keseluruhan rata-rata bank persepsi berada pada kondisi NPL yang sehat yaitu sekitar 3%.

References

Arisanti, Dede Risa. 2010. Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap profitabilitas bank Syariah”. Skripsi Universitas computer Indonesia.

Dendawijaya, Lukman, 2005. Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor Jakarta.

Indriantoro,Nur dan Bambang Supomo. 2011, ”Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemen”,Edisi Pertama. BPFE,Yogyakarta.

Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Edisi Revisi 2008. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Mawardi,Wisnu. 2005. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan Bank Umum Di Indonesia (Studi Kasus Pada Bank Umum Dengan Total Assset Kurang Dari 1 Triliun)”. Jurnal Bisnis Strategi, Vol. 14, No. 1, Hal: 83-93, Juli 2005.
Miles, Matthew B. & A. Michael Huberman. 2009. Analisis Data Kualitatif.Jakarta: UI-Press.

Munawir. 2010. Analisis Laporan Keuangan. Edisi 4. Yogyakarta: Liberty
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Suharno. 2016. Panduan Praktis Tax Amnesti Indonesia. Jakarta.Kompas.
Undang-Undang Republik Indonesia no.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 .tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal inti.
------------https://finance.detik.com/berita-ekonomi.../anggaran-infrastruktur-2016
---------http://www.liputan6.com/indeks/2016/07/16
---------http://www.liputan6.com/indeks/2016/01/14
--------https://pengampunanpajak.com/2016/08/22

Downloads

Published

01-05-2019

How to Cite

DURA, J., & MURNIATI, A. (2019). LIKUIDITAS DAN RESIKO KREDIT BANK PERSEPSI PASCA KEBIJAKAN TAX AMNESTI. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 13(1), 1–6. https://doi.org/10.32812/jibeka.v13i1.91

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.